Rabu 17 Feb 2016 16:25 WIB

Diduga Curi Ikan, Kapal Malaysia Ditangkap di Aceh

Rep: sapto andika chandra/ Red: Taufik Rachman
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditpol Air Baharkam Polri saat patroli dengan Kapal Lory 3018 menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Aceh, Selasa (16/2) dini hari. Alasannya, kapal Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan.

Kepala Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Teuku Saladin mengatakan kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Lory Dit Pol Air Baharkam Polri yang sedang patroli, pada Selasa dini hari. Patroli dipimpin Komandan Kapal, Iptu Antonius Trias K. “Kapal itu terlihat mencurigakan karena tanpa bendera,” kata Saladin, dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (17/2).

Saladin melanjutkan, aparat kemudian mengambil langkah untuk menurunkan perahu karet dan memeriksa kapal tersebut, yang bernama PKFB 1035. Polisi kemudian memeriksa kapal dan diketahui nakhoda dan ABK-nya berasal dari Thailand. Mereka berinisial CP (Nahkoda, 39 tahun), ES (37 tahun), SJ (38 tahun) dan PC (52 tahun).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Saladin, ditemukan barang bukti berupa 2 ton ikan hasil pencurian, pukat harimau dan tersangka empat anak buah kapal CP (Nahkoda) 39 tahun, ES (37), SJ (38), dan PC (52) kini telah diamankan di Satpolair Langsa. “Saat ini tersangka dan kapal sedang dalam penanganan kepolisian Langsa,” kata Saladin.

Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen kapalnya berasal dari Malaysia sehingga patut diduga melangar Pasal 85/93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke PSDKP Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut melalui Satpolair Langsa. Sedangkan untuk penindakan peledakan kapalnya menunggu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum, katanya.Kapal tersebut diduga melanggar pasal 86 dan 93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan UU No.31 tahun 2004. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement