REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan sebenarnya pengelola angkutan umum sudah mengetahui kalau kendaraan di atas sepuluh tahun harus diganti. Ia merasa bingung lantaran para pemilik dan operator angkutan umum seolah berpura-pura tidak tahu aturan penggantian kendaraan berusia di atas sepuluh tahun itu.
Menurutnya, pemilik dan operator seharusnya sudah mengetahui aturan tersebut ketika berkecimpung di bisnis angkutan umum. “Kendaraan umum usia di atas sepuluh tahun kalau mau jujur sebenarnya pemilik dan operator harusnya sudah mengerti untuk menggantinya,” katanya kepada Republika.co.id, Rabu (17/2).
Ia mengakui dalam realitanya aturan tersebut tak dapat berjalan maksimal. Sebab ada saja pelaku usaha angkutan umum yang berlaku curang ketika menambah armadanya. Ia mencontohkan ada pemilik yang mempunyai 100 armada, lalu hendak menambah 20 armada lagi. Ia heran lantaran jumlahnya malah bertambah menjadi 120.
“Kita dalam mengeksekusinya kurang fair. Kan kalau punya 100 (armada), mau nambah 20 kan seharusnya 20-nya hilang, bukan nambah jadi 120,” keluhnya.
(Baca Juga: 600 Bus Segera 'Singkirkan' Metro Mini)
Ia berjanji akan menertibkan pemilik dan operator yang berlaku curang itu. Namun ia mengakui memang kerap ada permohonan dari operator supaya pengurangan armada yang usianya di atas sepuluh tahun dilakukan bertahap.
“Mungkin banyak permohonan dari operataor supaya penertiban dijeda. Boleh saja yang penting fair, pokoknya kalau mengajukan satu permohonan trayek berarti satunya hilang,” ujarnya.
Sementara itu terkait kembali terulangnya kasus kriminal di atas metro mini, ia mengakui akan terus menggiatkan razia. Andri mengatakan tidak akan membeda-bedakan operator angkutan umum. Menurut dia, setiap kendaraan umum yang tidak layak jalan pasti akan ditertibkan.
“Razia tidak ada urusan batas usia (kendaraan umum), pokoknya semua kendaraan yang tidak layak jalan akan terus dilakukan, kita tidak akan berhenti melakukan razia," tegasnya.