Rabu 17 Feb 2016 07:16 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Ontel di Ponpes

Rep: c38/ Red: Ani Nursalikah
Pencurian. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Pebayuran, Kabupaten Bekasi berhasil menangkap komplotan pencurian spesialis sepeda ontel di areal asrama santri Pondok Pesantren Albina RT 09/01 Dusun Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Peristiwa terjadi pada Jumat (12/2) pukul 00.00. "Ada dua pelaku yang tertangkap. Satu pelaku pencurian dan satu penadah," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, Rabu (17/2).

Pelaku pencurian diketahui bernama Samin (21 tahun), warga Kampung Tambun RT 04/01 Dusun Kertasari. Sementara, penadah bernama Jejen Nurjaman (25 tahun), warga Kampung Tambun RT 04/01 Dusun Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Menurut Iptu Makmur, pelaku masuk ke dalam areal asrama pondok pesantren dengan cara memanjat tembok menggunakan seutas tali tambang. Ia kemudian mengambil sepeda yang ditaruh di teras asrama. Setelah itu, sepeda diikat dan pelaku memanjat kembali  membawa sepeda hasil curian tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh Abdul Rahcman, selaku pengajar di Ponpes Al Bina. Ada lima orang saksi dalam peristiwa ini, yaitu Habibi Abdul Malik, Sakem bin Samud, Galih Adi Saputro, Sukma Hendri, dan Rahmat Hidayat.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya berikut lima sepeda ontel hasil curian. Oleh tersangka, sepeda-sepeda hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah atas nama Jejen. "Tersangka mengakui, perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari tujuh kali," tambah Iptu Makmur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda ontel, tambang plastik yang digunakan untuk memanjat tembok, uang sebesar Rp 80 ribu, dan satu buah telepon genggam. Kasus ini dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengingat kejadian serupa sudah berulang kali terjadi di Ponpes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement