REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten menangkap BR (34) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Teluknaga dengan modus melakukan razia penertiban bersama rekannya.
"Petugas kita juga mengamankan sebuah sepeda motor nomor polisi A-5079-GP berikut STNK," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Selasa.
Irman mengatakan pelaku dapat ditangkap petugas yang menyamar setelah adanya laporan Narto (28) warga Kampung Melayu, Teluknaga yang merupakan korban atas tindakan BR.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengaku sebagai aparat Polsek Teluknaga, bersama rekannya pada malam hari mengentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat berupa STNK dan SIM.
Bagi pengendara yang tidak memiliki STNK, pelaku mengaku membawa kendaraan ke Mapolsek Teluknaga dan meminta korban mengambil keesokan harinya dengan membawa bukti.
Namun keesokan harinya saat pemilik sepeda motor mendatangi Mapolsek Teluknaga, pelaku tidak ada karena memang bukan aparat Polsek setempat. Dia menambahkan biasanya para pelaku tersebut beraksi pada malam hari dan telah mengincar sepeda motor keluaran terbaru.
Dalam aksi tersebut, BR ditemani pelaku lainnya yakni YG (27) dan Cl (28) yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Hasil pemeriksaan petugas bahwa BR adalah warga Kampung Kalijaya RT 03/09 Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga dan sudah beberapa kali beraksi.
Dia mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.