Rabu 17 Feb 2016 02:30 WIB

Ibas: Demokrat Konsisten Tolak Revisi UU KPK

 Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Partai Demokrat yang diadakan di Jakarta, Ahad (6/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Partai Demokrat yang diadakan di Jakarta, Ahad (6/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan bahwa partainya konsisten menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dalam pembahasan di tingkat legislatif.

"Kami akan tetap katakan 'tolak' jika ada agenda lain. KPK itu harus diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan hukum," katanya setelah menggelar sosialisasi empat pilar di Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (17/2).

Ia mengatakan, partainya menduga adanya upaya sistematis yang dilakukan kelompok tertentu melalui mekanisme politik di DPR untuk melemahkan KPK. Sinyalemen itu, menurut dia, terlihat dari upaya pembatasan ataupun pengurangan kewenangan KPK, tapi dikemas dalam bahasa penguatan lembaga yang selama ini dikenal superbodi tersebut.

"Revisi tersebut hanya akan berdampak terhadap upaya pelemahan wewenang KPK," ujarnya.

Menurut Ibas, hingga saat ini, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan perubahan terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Terlebih, lanjut dia, KPK telah diisi orang-orang pilihan yang kredibel dan mampu menjadi motor penegakan hukum di Indonesia.

Ibas mengatakan, sikap Partai Demokrat secara resmi akan disampaikan melalui pandangan fraksi dalam sidang paripurna di DPR RI. "Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan seperti apa pandangan Fraksi Dekokrat," ujar mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat itu.

Ia justru mendorong KPK agar lebih tegas dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum sehingga upaya pencegahan ataupun penindakan bisa berjalan dengan baik.

"Aturan sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik. Jadi, ketika bisa dicegah, ya dicegah. Ketika sudah kebangetan (melanggar koridor hukum), ya ditangkap. Silakan untuk dilakukan penegakan hukum," katanya.

Namun, apakah Partai Demokrat akan menggalang dukungan dari fraksi lain guna mencegah terjadinya revisi UU KPK yang dinilai berdampak pelemahan itu, Ibas tidak berkomentar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement