Selasa 16 Feb 2016 23:22 WIB

Dinas: Oknum Minta Uang untuk Mengurus KTP? Laporkan!

KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nusa Tenggara Barat Husni Thamrin meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan ada oknum pegawai yang meminta uang untuk mengurus pembuatan KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.

"Kalau ada oknum yang meminta uang, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota atau provinsi," kata Husni Thamrin di Mataram, Selasa (16/2).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengeluarkan imbauan kepada masyarakat seluruh Indonesia, bahwa proses administrasi kependudukan, mulai dari membuat akta kelahiran sampai e-KTP adalah gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya dengan dalih apapun, termasuk sumbangan sukarela diharapkan masyarakat menolaknya.

Husni menjelaskan, aturan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran itu gratis mulai diberlakukan tahun 2016, setelah ada program dari pemerintah pusat. Untuk itu, ketika masyarakat ingin membuat KTP, KK dan akta kelahiran disarankan langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

"Tidak boleh mengeluarkan uang dalam proses pengurusan, baik sukarela, apalagi biaya administrasi, karena sudah ditanggung negara," katanya.

Karena itu, Husni menegaskan, kalau ada oknum pegawai dinas meminta uang administrasi ataupun sukarela terlebih uang pelicin supaya pelayanan dipercepat, tidak diperbolehkan. Bahkan, masyarakat diimbau untuk langsung melaporkan persoalan itu ke dinas terkait.

Husni menyatakan untuk menjalankan imbauan dan program itu hingga ke bawah, pihaknya membentuk tim melakukan pemantauan rutin dan berkala ke semua kabupaten/kota se-NTB. Semua dinas diminta laporan secara tertulis apa saja, berapa berkas terpakai, apakah ada permainan dalam melayani masyarakat setiap bulannya, atau tidak.

Untuk itu, memasuki 2016, pihaknya akan terus berusaha menyosialisasikan ke masyarakat terkait program kepengurusan dokumen ini secara gratis, sehingga masyarakat tidak lagi diminta baik alasan sukarela maupun alasan tidak masuk akal lainnya.

"Yang jelas tidak ada penggunaan uang. Kalau ada yang meminta, segera laporkan disertai data dan bukti yang jelas," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement