REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi DPR Partai Demokrat memastikan tetap menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang dibahas di kalangan legislatif.
Ketua Fraksi DPR Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena fraksinya mensinyalir langkah revisi tersebut hanya akan berdampak terhadap upaya pelemahan wewenang KPK.
"Kami akan tetap katakan 'tolak' jika ada agenda lain. KPK serta aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan itu harus diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan dalam hukum kita," katanya, usai sosialisasi empat pilar di Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, dalam keterangan resminya, Selasa (16/2).
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan perubahan terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Terlebih, KPK diisi orang-orang pilihan yang kredibel dan mampu menjadi motor penegakan hukum di Indonesia.
Ibas menjelaskan, pernyataan sikap Demokrat secara resmi akan disampaikan melalui pandangan fraksi dalam sidang paripurna DPR. "Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan seperti apa pandangan fraksi Demokrat," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR tersebut justru mendorong KPK untuk lebih tegas dalam menjalankan pengawasan hukum, sehingga upaya pencegahan maupun penindakan bisa berjalan dengan baik.
"Aturan sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik, jadi, ketika bisa dicegah ya dicegah, ketika sudah kebangetan ya ditangkap, silakan untuk dilakukan penegakan hukum," kata dia.