Selasa 16 Feb 2016 18:08 WIB

Kemendikbud: Pengajar Bahasa Indonesia di Luar Negeri Belum Ada Standar

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Anies Baswedan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai kompetensi para pengajar bahasa asing bagi penutur asing memang belum ada standar yang berlaku.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, standar kompetensi perlu diarahkan ke sertifikasi pengajar.

"Sertifikat pengajar bahasa Indonesia untuk penutur asing perlu diarahkan," ujar Anies dalam kegiatan pelepasan dan pembekalan pengajar BIPA untuk luar negeri di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/2). 

Standar dan sertfikasi ini perlu dilakukan agar bisa mengetahui siapa saja nanti yang memiliki ototritas untuk bisa mengajarkan bahasa Indonesia di luar negeri.

Sementara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Dadang Sunendar mengatakan, program pengiriman pengajar bahasa Indonesia bagi penutur asing memang masih dilakukan sporadis. Namun selain pengiriman penjarar, lanjut dia, pihaknya sudah memandang penting dalam beberapa langkah.

Dadang menjelaskan, dua atau tiga minggu lalu sempat mengundang para rektor dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Undangan ini membicarakan tentang kemungkinan wacana pendirian Program Studi Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

"Kita sudah sepakat tapi belum resmi,"ujar Dadang.

Menurut Dadang, program tersebut bisa diterapkan pada pendidikan strata dua (S2) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, tambahnya, lulusannya bisa dimanfaatkan sebagai guru BIPA professional di masa mendatang.

"Itu keinginan kami ke depan," tegas Dadang.

Selain itu, kata Dadang, pendataan penerima beasiswa mahasiswa asing ke Indonesia juga menjadi sala satu upaya lain untuk bisa mengajarkan bahasa Indonesia di luar negeri.

Dengan kata lain, mahasiswa asing di Indonesia tersebut perlu diajarkan bahasa, budaya, hukum dan sebagainya yang berkaitan dengan Indonesia. 

Hal ini diharapkan mereka bisa mengajarkan bahasa Indonesia di negaranya tanpa harus mengirim pengajar Indonesia ke luar negeri.

"Itu berarti lebih efektif dan efisien," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement