Selasa 16 Feb 2016 14:39 WIB

KPK Panggil Dirjen Perhubungan Laut sebagai Tersangka

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit (kedua dari kanan).
Foto: Antara
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit (kedua dari kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kemenhub di Sorong tahun 2011.

"Hari ini KPK memanggil BRM (Bobby Reynold Mamahit) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (16/2).

KPK sudah menetapakn Bobby sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 lalu, namun belum pernah memeriksa Bobby sebagai tersangka.

"KPK tidak terlalu mengejar pengajuan tersangka, maka tidak selalu tersangka langsung diperiksa," tambah Priharsa.

Namun, Priharsa belum bisa memastikan apakah Bobby langsung ditahan setelah diperiksa hari ini.

"Mengenai penahanan itu kewenangan penyidik," ucap Priharsa.

Bobby menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub. Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.

Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama, disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut.

Dari peran keduanya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement