REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Mahkamah Agung (MA). Penggeledahan itu terkait penangkapan Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hasilnya, KPK menyita sejumlah barang maupun dokumen.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan dokumen dan barang yang dimaksud adalah dokumen berupa SK (surat keterangan) pengangkatan tersangka.
"Dokumen itu berhasil disita saat melakukan penggeledahan dari pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB pada ruang kerja tersangka di Gedung MA lantai 5 sekitar 2,5 jam," kaya Yuyuk saat dihubungi, Selasa (16/2).
Selain dokumen, kata dia, penyidik juga menyita barang elektronik berupa HP (handphone) sebanyak 10 buah, dengan 3 sim card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop.
"Barang-barang tersebut juga disita oleh penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat berbeda. Pertama di dua unit apartemen milik IS (Ichsan Suadi) yang ada di Sudirman Park. Kemudian dua unit rumah tempat kediaman ATS (Andri Tristianto Sutrisna) di kawasan Gading Serpong dan perumahan di kawasan Tangerang.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang senilai Rp 400 juta yang ditemukan dalam paper bag dan satu koper dengan uang-uang yang lain yang jumlahnya mencapai RP 500 juta.