REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Kalijodo Daeng Aziz mengutarakan protes ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akibat lahan di Kalijodo ingin direlokasi. Basuki atau ahok menegaskan pendudukan lahan di Kalijodo perupakan pendudukan lahan yang sejatinya milik negara.
Ahok pun menyamakan kasus kawasan Kalijodo dengan Kampung Pulo. Ia meyakini Kalijodo adalah jalur hijau. Sehinga permukiman di wilayah tersebut harus difungsikan sebagai jalur hijau. Ahok mengaku tak perduli meski warga Kalijodo telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Itu sudah sama kasusnya seperti Kampung Pulo. Mereka jual beli lahan di atas tanah negara. Karena kamu tinggal sekian tahun, kita kalau mau balikin PBB boleh, asalkan sekarang saya tagih anda sewa tempat. Anda bisnis loh. Anda mengakui di atas tanah negara kan? Kalau begitu anda harus bayar sewa dong. Ada hitungan dari Kementerian Keuangan," katanya kepada wartawan di Balai Kota, belum lama ini.
Sementara itu, Aziz menyebutkan jika Season City, Taman Anggrek, dan Teluk Intan juga merupakan jalur hijau. Tetapi kawasan itu tidak digusur oleh Ahok. Di sisi lain, Ahok menjelaskan tempat-tempat tersebut tidak termasuk jalur hijau.
Ahok meyakini lahan mal-mal tersebut tidak tergolong dalam jalur hijau pada Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta.
"Kalau kita membangun, enggak mungkin ada sertifikat membangun mal kalau itu di atas jalur hijau. Season City, Taman Anggrek. Kalau soal dulu sudah diubah, saya enggak tahu. Tapi sekarang sudah enggak ada (jalur hijau)," jelasnya.
Sebelumnya Daeng Aziz mencari dukungan atas penolakan relokasi Kalijodo pada Senin kemarin. Usai bertemu perwakilan Komnas HAM, ia mendatangi DPRD DKI. Sayangnya, ia gagal bertemu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana.