REPUBLIKA.CO.ID, BUNTOK -- Kepolisian Sektor Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, menangkap seorang lelaki bernama Aris (40) warga desa Danau Masura, karena mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun. "Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali dari tanggal (29/1) lalu," kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, di Buntok, Selasa (16/2).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Aris berawal dari laporan ibu korban yang merasa keberatan lantaran anaknya dipukul oleh pelaku pada bagian kepala hingga mengalami luka. Berdasarkan pengakuan korban pada saat pemeriksaan, selain dipukul, ayah tirinya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun.
Ia menyampaikan, pengakuan anaknya juga dibenarkan oleh ibu korban. Sang ibu pernah memergoki perbuatan pelaku pada saat melakukan pencabulan tersebut. Usai mendapatkan laporan, Tri mengatakan aparat kepolisian segera menjemput pelaku ke Desa Danau Masura. Namun upaya itu tak berhasil lantaran pelaku tidak berada di rumah.
Selanjutnya polisi melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap di tengah sungai Barito. "Saat itu pelaku menggunakan kelotok (perahu bermesin) ingin menyeberang," ujar Tri.
Setelah ditangkap, dia mengatakan, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu pada Jumat (29/1) sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban pulang mengaji. "Pelaku saat itu menyuruh korban menjaga ayunan adiknya di dalam kamar serta memaksa korban melepas celana dan berbaring dilantai untuk berhubungan intim," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.
"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," tambah dia.
Menurut dia, apabila hasil visum nantinya ada luka pada alat kelamin korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.