Selasa 16 Feb 2016 01:15 WIB

Hanura Konsisten Dorong Revisi UU KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
 Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Hanura menegaskan tetap pada pendirian mereka untuk mendorong revisi UU KPK. Sebab, KPK sebagai sebuah lembaga penegakan hukum harus diperkuat agar tidak melampaui kewenangannya.

''Seperti yang pernah saya sampaikan, jangan sampai penerapan UU malah melanggar UU. Artinya, revisi yang kita lihat bukanlah sesuatu yang melemahkan KPK,'' kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon, kepada Republika, Senin (15/2).

Nurdin menyatakan empat poin yang diajukan untuk diubah dinilai penting, meski bersifat terbatas. Ia menyatakan KPK perlu memiliki kewenangan SP3, sebab di pengadilan manapun di dunia pasti ada mereka memiliki wewenang tersebut, kalau ternyata ditemukan kalau tidak ada pelanggaran.

Dia juga mengaku perlu adanya aturan mengenai penyadapan. Karena bagi Hanura, penyadapan perlu diaturs karena menyangkut HAM. Jangan sampai, menurutnya, penyadapan dilakukan karena faktor like or dislike, sehingga rawan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketiga, KPK memang harus memiliki dewan pengawas, dimana di setiap institusi sudah memiliki dewan pengawas. Presiden contohnya, diawasi oleh DPR dan MPR. Begitu juga Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang mengawasi DPR.

''Ini yang harus dilihat, disamping indepedensi penyidik. Yang diusulkan, penyidik bebas berkreasi seperti yang ada dalam pasal-pasal. Jadi tidak boleh ada arahan dari institusi untuk hal yang tidak penting,'' ujarnya.

Dia juga mengatakan, kalau fraksi-fraksi konsisten untuk mendorong penguatan KPK, maka mereka tidak akan berubah haluan. ''Jadi ada sesuatu yang dilihat yaitu untuk kepentingan hukum,'' ucap Nurdin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement