REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai menyelidiki dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari kerja sama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Grand Indonesia atau PT Cipta Karya Bersama (CKB).
"Kejakgung sudah resmi kirim surat panggilan pemeriksaan ke sejumlah pihak pada Selasa (16/2), yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus untuk penyelidikan tindak pidana korupsi yang kami laporkan ke Kementerian BUMN dan Wantimpres," kata Michael Umbas, salah seorang komisaris PT HIN di Jakarta, Senin (15/2).
Ia menuturkan, sejak masuk sebagai komisaris akhir November 2015, ia menemukan kejanggalan dalam implementasi kontrak BOT (build, operate, transfer) antara PT GI/CKBI dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), antara lain, pembangunan Gedung Menara BCA dan Gedung Apartemen Kempinski yang jelas-jelas tidak tercantum dalam kontrak BOT.
"Akibatnya, tidak ada kompensasi yang diterima oleh PT HIN. Padahal, dua gedung ini dikomersialkan dengan nilai yang tinggi sehingga ini jelas sekali merupakan kerugian negara. Ini harus diproses hukum," ujar Michael yang juga relawan Jokowi.
Selain itu, lanjut dia, ada juga temuan kerugian negara lainnya senilai minimal Rp 1,2 triliun terkait perpanjangan BOT selama 20 tahun pada 2010 yang sudah diperkuat dalam temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Semoga aparat hukum dapat membongkar tuntas kasus ini untuk menyelamatkan aset negara dan menjerat para pelaku sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sangat berharap teman-teman media tidak tutup mata dan ikut mengawal proses kasus ini," katanya.