Senin 15 Feb 2016 22:41 WIB

Independensi KPK Harus Dijaga

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pimpinan baru KPK berfoto bersama pimpinan KPK yang lama setelah peresmian gedung baru KPK yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan baru KPK berfoto bersama pimpinan KPK yang lama setelah peresmian gedung baru KPK yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Guru Besar Psikologi UI, Prof Hamdi Muluk beranggapan, semangat melakukan Revisi UU KPK idealnya, harus benar-benar untuk memperkuat KPK. Namun, kalau faktanya lebih banyak memperlemah KPK, ia menegaskan, sebaiknya tidak usah dilakukan revisi UU KPK.

"Dari sejumlah usulan krusial dalam naskah revisi UU KPK yang ada, baik dari pemerintah maupun DPR, terkesan semangatnya memperlemah KPK," jelas Faisal dalam rilis yang dikirim ICW, Senin (15/2).

(Baca Juga: Mengesahkan RUU KPK Ibarat Menggelar Karpet Merah untuk Koruptor)

Hamdi mengatakan, terdapat tiga hal krusial yang perlu jadi perhatian terkait permasalah tersebut. Pertama, independensi KPK harus dijaga. Sehingga, keberadaan dewan pengawas mungkin mengurangi independensi KPK. Ia mengusulkan, cukup komite etik KPK yang diperkuat.

Kedua, penyadapan merupakan kekuatan KPK, sehingga jangan dihilangkan atau dihambat. "Ketiga, pengangkatan penyidik di luar jaksa dan polisi perlu didorong, untuk mendukung independensi KPK," ucap dia.

(Baca Juga: 8 Guru Besar Universitas Tolak Revisi UU KPK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement