Senin 15 Feb 2016 22:34 WIB

Mengesahkan Revisi UU KPK Ibarat Gelar Karpet Merah untuk Koruptor

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago menyatakan, perlu dicatat, UU KPK merupakan senjata utama lembaga antikorupsi tersebut. Penyadapan dan tidak adanya kewenangan SP3, menurutnya, merupakan senjata utama dan sekaligus memastikan kualitas penanganan perkara KPK.

"Menghilangkan kewenangan tersebut, ibarat menggelar karpet merah bagi koruptor. Memberikan fasilitas dan kemudahan bagi koruptor," jelas Faisal dalam rilis yang dikirim ICW, Senin (15/2).

Sehingga, ia menilai, merevisi UU KPK dengan menghilangkan atau mengurangi kewenangan penyadapan, serta memberikan kewenangan SP3, sama dengan mencabut gigi taring KPK dalam membongkar kasus korupsi di Indonesia.

Guru Besar Kehutanan IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo menuturkan, sejak lima tahun terakhir, KPK cukup intensif masuk ke sektor hutan, tambang, kebun dan pangan. Langkah tersebut menurut dia sangat relevan, karena sektor SDA itu, berciri publik, baik penguasaannya maupun fungsinya.

(Baca Juga: 8 Guru Besar Universitas Tolak Revisi UU KPK)

Selama ini, menurut Hariadi, peran KPK sudah terbukti kuat dalam melakukan penindakan karena mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangannya melakukan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA. Ia mengatakan, pelemahan KPK berarti juga akan melemahkan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA yang korup dan tidak adil selama ini.

"Kesimpulannya, revisi UU KPK yang arahnya untuk melemahkan KPK, sama sekali tidak dapat ditolerir," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement