Senin 15 Feb 2016 22:29 WIB

8 Guru Besar Universitas Tolak Revisi UU KPK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan guru besar dari sejumlah universitas di Indonesia menyatakan penolakan terhadap Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang direncanakan anggota DPR RI. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumpulkan pendapat delapan profesor atau guru besar untuk melihat dampak yang akan timbul akibat revisi UU KPK.

Delapan guru besar tersebut, yakni Komariah Emong (Universitas Padjajaran), Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor), Marwan Mas (Universitas Bosowa 45 Makassar), Faisal Santiago (Universitas Borobudur), Hamdi Muluk (Universitas Indonesia), Saldi Isra (Universitas Andalas), Rhenald Kasali (Universitas Indonesia), dan Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman).

Guru Besar Hukum Unpad Bandung, Prof Komariah Emong menilai, UU KPK tidak perlu direvisi. Substansi yang sekarang, masih sangat diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat. "Termasuk, poin penyadapan yang hendak direvisi," kata dia.

Menurut dia, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, serta perbuatan perencanaan korupsi. Komariah berujar, pengungkapan sejumlah kasus suap oleh KPk, tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan sehingga hasilnya sangat memuaskan.

Ia menilai, instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang, masih kurang greget. "Pokoknya, jangan direvisi. KPK masih cukup kuat dengan UU yang sekarang ada," kata Komariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement