REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Beberapa anggota DPR menilai perlunya kehati-hatian dalam revisi UU Terorisme, agar tak ada peluang abuse of power. Namun, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan memastikan revisi penting terutama untuk memperjelas perluasan makna dari terorisme itu sendiri.
Demikian disampaikan Luhut saat Rapat Gabungan dengan Komisi I dan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2). Tidak hanya Luhut, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Syacudu, Men PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga ikut rapat.
Prasetyo menjelaskan salah satu perluasan makna dari terorisme terdiri dari 12 poin. Poin-poin tersebut kemudian dijadikan kategorisasi dari terorisme. Implikasinya adalah, ketika aparat penegak hukum mendeteksi adanya gerakan terorisme dengan mengacu pada 12 kategori tersebut, maka aparat penegak hukum langsung bisa melakukan eksekusi.
Prasetyo mengatakan, 12 poin tersebut di antaranya, larangan masuknya ke Indonesia, membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.