Senin 15 Feb 2016 17:44 WIB

Akibat Bansos, Eks Sahli Gubernur Divonis 16 Bulan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Achmad Syalaby
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG--Mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto diganjar hukuman 16 bulan penjara, dalam perkara penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah 2011.

 Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Joko --yang saat itu-- menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyalahgunakan jabatannya hingga menimbulkan kerugiaan negara.

“Sebagai Kepala Biro Bina Sosial yang sekaligus juga penasihat tim verifikasi proposal bansos seharusnya ikut mengawasi tim verifikasi yang memiliki kewenangan untuk mengkaji proposal pengajuan bansos dari masyarakat,” kata Hakim Ketua, Ari Widodo, dalam persidangan di PN Tipikor, Semarang, Senin (15/2).

Namun, jelasnya, dalam hal ini tanggungjawab tersebut tidak dilaksanakan dengan semestinya. Terdakwa tidak berhati-hati dalam bekerja. Akibat tidak dilakukan pengkajian secara mendalam, maka ditemukan pemohon yang menerima hingga beberapa kali.

Penerima dana bantuan sosial juga ditemukan menggunakan sejumlah lembaga kemasyarakatan fiktif. “Akibat tim verifikasi yang tidak bekerja sebagaimana mestinya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,027 miliar,” tegasnya.

Atas tindakan terdakwa ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan penjara.

Dalam perkara ini terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun dalam perkara ini, terdakwa bersama dua terdakwa lain dalam perkara ini telah menitipkan uang sebesar Rp 700 juta kepada pihak kejaksaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement