REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengusut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear melalui fungsi koordinasi supervisi (korsup) yang dilakukan bersama dengan Kementerian ESDM.
"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).
Konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Mereka menghadiri pertemuan rutin Korusp Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang sudah berlangsung sejak 2011 dan "Kick Off Meeting" korsup energi 2016.
"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus.
Pertemuan korsup itu juga dihadiri oleh 21 Gubernur dari 32 provinsi yang hadir, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba.
"Hari ini seluruh gubernur diundang tapi ada gubernur yang baru serah terima jabatan seperti di Kalimantan Utara, jadi ada sekitar 20 gubernur. Kami melakukan monitoring. Dan mulai hari ini bukan hanya ada korsup minerba tapi juga energi. Di sini KPK sebagai pendukung, tapi yang utama adalah kementerian ESDM dan teman-teman di daerah dan dengan pendampingan KPK mudah-mudahan akan lebih tepat," jelas Agus.
Sedangkan Menteri ESDM SUdirman Said mengakui menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.
Pada pasal 8 ayat 4 huruf (b) disebutkan bahwa IUP dikeluarkan oleh Gubernur apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan yang tadinya dimiliki oleh bupati/wali kota dalam peraturan sebelumnya.