Ahad 14 Feb 2016 21:27 WIB

Banten Ajukan Usulan Pemekaran Daerah Baru

Gubernur Banten, Rano Karno
Foto: ROL/Tripa Ramadhan
Gubernur Banten, Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten segera mengajukan ulang usulan pemekaran daerah otonomi baru, melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah otonomi baru.

"Dalam rancangan RPP itu diatur proses pengajuan daerah otonomi. Itu artinya setelah RPP ditetapkan jadi PP, maka pemprov harus kembali mengusulkan daerah yang akan dimekarkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten E Kusmayadi, di Serang, Ahad (14/2).

Ia mengatakan, hasil konsultasi dengan Kemendagri pekan lalu, RPP rencananya akan ditetapkan akhir Februari. Dengan demikian, sejumlah usulan pemekaran kabupaten/kota dari Banten beberapa tahun lalu harus kembali diusulkan jika PP tersebut sudah ditetapkan.

"Jadi mau tidak mau, usulan Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Cibaliung dan Kabupaten Caringin yang sudah diusulkan beberapa tahun lalu harus kembali diusulkan ulang," katanya.

Namun demikian, usulan tiga daerah otonomi baru di Banten tersebut tidak kembali dari awal atau dari nol. Mengingat Pemprov Banten nantinya hanya pengajuan ulang bukan kembali dari proses awal.

"Dokumen ketiga daerah yang telah diusulkan pemprov itu kan sudah lengkap. Jadi begitu PP yang baru ditetapkan akan kami langsung ajukan, jadi hanya pengusulannya yang diulang," katanya.

Menurut Kusmayadi, Pemprov selaku pihak yang mengusulkan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam upaya pemekaran daerah di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut. "Kita tetap ikuti mekanisme yang ada dalam PP tersebut," katanya.

Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Pemprov Banten Masaputro Delly menambahkan, dalam draf RPP akan diatur kuota setiap provinsi mengajukan daerah otonomi baru. Dalam draft PP tersebut, setiap provinsi mendapat kuota maksimal lima usulan daerah otonomi baru.

"Dalam draf yang sudah disusun Kemendagri, setiap provinsi mendapat kuota lima untuk mengusulkan daerah otonom baru," katanya.

Proses pengusulannya, kata Delly, hanya bisa melalui gubernur ke Mendagri, tidak seperti sebelumnya melalui aspirasi masyarakat. "Jadi penataan itu dilakukan agar pemekaran daerah sesuai dengan tujuannya menyejahterakan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang lain, orang atau kelompok tertentu," kata Delly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement