Sabtu 13 Feb 2016 17:48 WIB

MA akan Copot Pejabat yang Ditangkap KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan mencopot pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, jika memang terbukti bersalah.

"Kalau jabatan biasanya kalau proses dia ditahan kan berarti perkara harus berjalan, bisa kemungkinan jabatan dicopot," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Sabtu (13/2).

Namun, Suhadi mengatakan MA akan terlebih dahulu menunggu proses perkara yang dilakukan KPK, baru kemudian ditindaklanjuti oleh badan pengawas MA.

Karena menurutnya, proses yang dijalani pejabat yang diduga merupakan kepala sub direktorat di MA tersebut masih dalam pemeriksaan pasca OTT.

"Kalau sekarang masih penangkapan, 1x24 jam. Kalau dia ada alat bukti yang sah dilanjutkan dengan penetapan tersangka, nah penetapan tersangka, sudah jelas kasusnya. Baru kita, oleh badan pengawas meneliti apa kesalahannya," jelasnya.

Selain itu, Suhadi juga mengaku belum dihubungi oleh pihak KPK, termasuk juga terkait kasus yang menjerat pejabat yang terlibat tersebut.

"Belum, saya belum ada akses kesana terkait kasus apa," ujarnya.

(Baca: KPK Tangkap Oknum di MA)

Sebelumnya, KPK dikabarkan mengamankan seorang pejabat MA beserta lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat Malam. Adapun pejabat MA tersebut disebut-sebut seorang kepala sub direktorat (Kasubdit) MA.

Berdasarkan informasi, Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement