Jumat 12 Feb 2016 20:46 WIB

36 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh.
Foto: Antara
Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID,ACEH BARAT -- Sebanyak 36 warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dieksekusi ukubah (hukuman) cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian (maisir).

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Jumat, mengatakan, sebagai kepala daerah ia merasa malu dengan perlakuan demikian, karena harus dicambuk dengan rotan di depan khalayak ramai.

"Sebagai kepala daerah cara begitu, ya malu, tapi apa boleh buat, kitakan tidak mungkin mengatur individu mereka. Apalagi kita sudah cukup mengyosialisasikan, mengajak amar makruf nahi mungkar," katanya.

Hal itu disampaikan Alaidinsyah usai menyaksikan eksekusi ukubah cambuk kepada 36 terpidana maisir di halaman Masjid Baitul Makmur Meulaboh yang disaksikan ribuan warga Aceh Barat usai Sholat Jumat.

Dia menyampaikan, eksekusi kepada 36 warga tersebut merupakan putaran pertama untuk 2016 dan masih akan ada lagi menyusul pelanggar qanun Aceh lainnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kata dia, terbuka dan tidak akan menutupi kepada siapapun yang melanggar kearifan lokal yang sudah dibuat Pemprov Aceh. Semua yang terbukti dibawa kepengadilan untuk dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatanya.

"Ini sebuah realitas, kita tidak menutupi, daerah lain mungkin menututup, kalau memang itu bersalah kita sudah komitmen bersama Kapolres, Kajari, Dandim untuk tidak ada pilih kasih, semua dibawa kepengadilan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meulaboh Ahmad Sahruddin menambahkan, eksekusi yang dilakukan hari itu merupakan putaran kedua setelah dilakukan pada 2015 kepada tiga orang terpidana maisir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement