Jumat 12 Feb 2016 20:23 WIB

KPI Apresiasi Animo Masyakat Awasi 10 Stasiun Televisi Swasta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia.
Foto: Antara
Stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan apresiasi kepada masyarakat atas besarnya animo publik memberikan masukan dan catatan terhadap 10 stasiun televisi swasta nasional, yang habis masa hak siarnya pada 31 Januari 2016 lalu.

Tingginya animo masyarakat tersebut terbukti dengan masuknya 5.750 surat elektronik, baik secara perseorangan maupun lembaga. Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo mengatakan dari surat elektronik tersebut, KPI menerima kritikan, saran hingga apresiasi atas tayangan 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional.

"Hingga saat ini, data partisipasi masyarakat ini masih diolah lebih detil, mengingat nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPI dengan stasiun televisi," ujar dia, Jumat (12/2).

Ia mengungkapkan dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ini, KPI akan memberikan fokus penilaian di aspek program siaran yang didasarkan pada dua hal. Pertama kepatuhan stasiun televisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Kedua implementasi program lokal dalam sistem stasiun jaringan (SSJ).

Untuk kepatuhan pada P3 & SPS, evaluasi KPI terkait hal ini didasarkan pada tiga komponen, pertama rekapitulasi sanksi yang dijatuhkan KPI kepada setiap televisi selama 10 tahun terakhir. Kedua penilaian dari tim panel ahli dan ketiga masukan masyarakat yang menjadi bagian dari verifikasi faktual secara sosiologis di masyarakat.

Terkait implementasi SSJ oleh 10 televisi itu, dijelaskan dia, KPI mengevaluasi relay dari stasiun induk maksimal 90 persen. Sementara anggota jaringan memiliki kewajiban menyiarkan program lokal minimal 10 persen.

Atas implementasi program lokal dalam SSJ ini, KPI sudah melakukan evaluasi berdasarkan data Juni-Agustus 2015. Pada proses perpanjangan izin ini, KPI mendorong televisi untuk memperbaiki implementasi program lokalnya dalam SSJ.

"Karena ke-sepuluh televisi tersebut, berdasar data Juni-Agustus 2015, belum ada yang memenuhi regulasi," kata dia.

Hingga Februari 2016 ini, KPI sudah melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap semua 10 stasiun televisi tersebut. Agenda selanjutnya adalah Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement