Jumat 12 Feb 2016 20:20 WIB

Guru Honorer Tuntut Pengangkatan Bertahap Hingga 2019

Rep: C36/ Red: Ilham
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengikuti aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengikuti aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para guru honorer tetap menuntut adanya pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap hingga 2019 mendatang. Mereka juga menyatakan tidak sepakat dengan dua solusi yang ditawarkan Kemenpan RB.

Ketua Umum Pengurus Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Sulistiyo mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan audiensi dengan Presiden dan DPR mengenai tuntutan pengangkatan bertahap. "Kami tetap akan usahakan terus dengan Komisi II DPR. Pertemuan dengan Presiden pun kabarnya dijadwalkan kembali sekembalinya beliau dari kunjungan ke AS," kata Sulistiyo ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/2).

Komitmen PGRI menuntut pengangkatan guru honorer secara bertahap hingga 2019 karena sebagian besar guru honorer saat ini sudah berusia di atas 35 tahun. "Karena itulah kami tidak sepakat dengan usulan Kemenpan RB. Usulan itu tak memberi solusi, sebab, sebagian besar guru honorer berusia di atas 40 tahun. Sesuai dengan rapat dengar pendapat tahun lalu, guru honorer harus diangkat bertahap hingga 2019," kata Sulistiyo.

Pada Jumat, ribuan guru honorer melakukan unjuk rasa hari terakhir di depan Istana Negara. Unjuk rasa menuntut kejelasan pengangkatan mereka digelar sejak Rabu (10/2). (Guru Honorer Tolak Dua Opsi Kemenpan RB).

Kemenpan-RB mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS. Ini diklaim sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pilihan pertama, mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement