Jumat 12 Feb 2016 18:57 WIB

LGBT Direkomendasikan Masuk dalam ODMK

Gay (ilustrasi)
Foto: IFELICIOUS.COM
Gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seksi religi, spiritualitas, dan psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk memasukkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam kategori orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). 

Ketua Seksi RSP PDSKJI dr Fidiansjah mengatakan, rekomendasi tersebut terkait dengan rencana penyempurnaan pedoman penggolongan diagnostik gangguan jiwa (PPDGJ III) menjadi PPDGJ IV dari perspektif religi dan spiritualitas bangsa Indonesia. Selama ini, dia menjelaskan, PPDGJ III sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun sehingga harus direvisi.

(Baca: Pengertian ODMK Lengkap).

PPDGJ ke II pada 1983 dan PPDGJ III tahun 1993 telah mengeluarkan homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. "Sudah lebih dari sepuluh tahun. Sudah kedaluwarsa dan tidak update. Ini juga jadi momentum kita untuk memasukkan kembali LGBT," ujar Fidiansjah saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (12/2).

Fidiansjah menjelaskan, rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa LGBT berbeda dengan kultur dan agama yang dianut mereka. Dalam kajian RSP, dia mengatakan, semua agama sepakat bahwa LGBT bertentangan dengan norma dalam agama tersebut. "Karena, kita berbasis pada spiritual dan religi," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bukan cuma RSP yang akan memberi rekomendasi. Seksi lain, seperti dari kajian medis dan klinis, akan mengeluarkan rekomendasi terkait LGBT tersebut. Dengan begitu, kata dia, pemerintah akan memiliki banyak perspektif untuk menilai LGBT secara utuh.

Fidiansjah mengakui, klasifikasi penyakit internasional (ICD) tidak mengategorikan LGBT sebagai penyakit. Meski demikian, dia menjelaskan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah memberi pertimbangan bahwa setiap negara bisa melakukan pendekatan yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai spiritualitas dan kearifan lokal.

Dia menjelaskan, rekomendasi yang diberikan RSP PDSKJI dikeluarkan bukan dengan semangat memusuhi para LGBT di Indonesia. Kata dia, justru para psikiater ingin membantu komunitas LGBT agar bisa kembali ke fitrahnya sendiri sebagai makhluk heteroseksual. (Baca: Ironi Penggiat LGBT).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement