Jumat 12 Feb 2016 16:32 WIB

Reklamasi Pulau, KKP Dinilai Bisa Perkuat Bukti Pelanggaran Ahok

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah komunitas nelayan mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam perizinan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Permintaan itu terkait dengan prosedur, kewenangan, dan dampak buruk lingkungan dari reklamasi yang telah dilanggar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa selaku pelaksana proyek tersebut.

Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa mencakup banyak hal. Diantaranya, tidak adanya rekomendasi KKP terhadap reklamasi dengan luasan di atas 25 hektare tersebut.

Selain itu, proses perizinan proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kenyataanya, kata Martin, reklamasi mengakibatkan perubahan arus yang dapat menggerus Pulau Onrust yang bersejarah di kawasan Kepulauan Seribu.

"KKP sendiri telah menerbitkan hasil kajiannya terhadap pengelolaan Teluk Jakarta yang dapat berdampak buruk pada kualitas lingkungan di perairan itu," kata Martin kepada Republika.co.id, Jumat (12/2).

Proyek reklamasi Pulau G di lepas pantai Muara Angke Jakarta menimbulkan kecemasan di kalangan nelayan tradisional yang mencari nafkah di kawasan itu. Mereka menilai proyek tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem laut di Teluk Jakarta, yang pada gilirannya juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan di perairan itu.

Karena alasan itulah, para nelayan melayangkan gugatan terhadap proyek reklamasi Pulau G ke PTUN Jakarta beberapa waktu lalu. Saat ini, proses peradilan untuk gugatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan. "Oleh karena itu, kami ingin PTUN menghadirkan KKP ke dalam persidangan untuk menguatkan bukti pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI," kata Martin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement