Jumat 12 Feb 2016 15:36 WIB

Tenaga Honorer SD di Sukabumi Cabuli 15 Anak

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumah korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, bertambah banyak. Saat ini jumlah korban sudah mencapai 15 anak.

Pelaku yang berinisial DH (38 tahun) warga Kampung Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Parungkuda sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Parungkuda. "Korban pelecehan seksual yang dilakukan DH sebanyak 15 anak," ujar Kapolsek Parungkuda Kompol Dede Suharja kepada wartawan Jumat (12/2).

Diterangkan dia, pelaku sudah melakukan aksi pelecehan seksual sejak 2012 lalu. Namun, tindakan asusila ini baru terungkap ketika ada laporan orangtua murid di akhir Januari 2016 lalu. Mayoritas kegiatan tersebut dilakukan di ruangan kantor tata usaha (TU) sekolah pada saat malam hari.

Dede menuturkan, tersangka DH dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila sejak tiga tahun yang lalu," ujar Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti kepada Republika.co.id, Ahad (31/1). Hal ini dikarenakan adanya korban yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.

Sementara itu kata Elis, dari pengakuan korban ia mendapatkan pelecehan seksual sejak kelas empat SD. Sehingga diperkirakan dalam rentang waktu tiga tahun itu sudah banyak korban yang mendapatkan tindakan asusila dari pelaku.

Namun kata Elis, dari pengakuan tersangka ia hanya melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang anak. Pengakuan tersangka ini diragukan kebenarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement