REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) juga merupakan warga negara Indonesia. Mereka memiliki hak untuk dilindungi, tapi juga perlu pencerahan agama.
"Apa pun dia, apa pun kerja dia, dia (LGBT) masih warga negara Indonesia, punya hak dilindungi," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2).
Luhut menegaskan, dia tidak setuju dengan penyelesaian permasalahan dengan menggunakan tindak kekerasan kepada individu LGBT. Namun, ia juga menekankan bahwa para individu LGBT tersebut memerlukan pendekatan agama dalam menanganinya.
"Itu perlu pencerahan agama, psikologi, silakan saja. Saya tidak setuju dengan usir, bunuh atau apa. Saya ingin kita sebagai bangsa bermartabat, itu bukan maunya dia (LGBT)," ujar Luhut menegaskan.
Mantan kepala staf kepresidenan tersebut pun menganggap permasalahan ini sebagai hal yang rumit dalam berkehidupan. Namun, setidaknya, kata Luhut, hal tersebut tidak terjadi pada orang-orang terdekatnya.
"Saya bersyukur itu tidak terjadi pada keluarga saya. Tapi, saya juga tidak bisa jamin keluarga saya ke depan tidak akan seperti itu (LGBT)," katanya.
Penanganan permasalahan melalui pendekatan kemanusiaan, seperti pendekatan agama, juga sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pada mantan anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pada saat itu, Luhut juga menyatakan tidak setuju dengan sikap anarkistis dan arogan dalam menghadapi mantan anggota Gafatar.
Bahkan, pemerintah menjamin kebutuhan logistik mantan anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan selama beberapa hari di pengungsian hingga memulangkannya kepada keluarga masing-masing.
Penting juga dibaca: Orang Tua dan Guru Berperan Penting untuk Saring Stiker LGBT
-Derita Orang Tua Punya Anak LGBT
-Starbucks Dukung LGBT, Ini Pesan Aa Gym