Jumat 12 Feb 2016 12:55 WIB

Oknum PNS Tipu CPNS

Rep: Fuji EP/ Red: Angga Indrawan
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi
Foto: Republika
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tenaga guru hononer di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban penipuan calo rekrutmen CPNS kategori dua (K-2). Mereka tertipu oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial P (47 tahun) yang bekerja di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata mengatakan, modus oknum PNS melakukan aksinya dengan menjanjikan korbannya akan diloloskan dalam tes CPNS K-2. Sampai pada akhirnya ada seorang guru SD honorer yang tertipu dan melaporkannya ke kepolisian.

"Kami baru menerima laporan dari satu korban penipuan dan kemungkinan besar masih banyak korban penipuan lainnya," kata AKP Pandu kepada Republika.co.id, Jumat (12/2).

Berdasarkan laporan korban, oknum PNS yang menipu CPNS tersebut meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada korban. Menurut AKP Pandu, uang sebesar itu digunakan sebagai uang pelicin. Ternyata aksi oknum PNS itu bukan yang pertama. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan kasus serupa dan telah diproses secara hukum hingga mendapatkan hukuman 4 bulan kurungan penjara.

"Kami sangat menyesalkan aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS yang masih aktif ini," ujar AKP Pandu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksinya sorang diri tanpa ada yang memerintahkan. Pelaku juga mengaku terpaksa melakukan penipuan karena terlilit hutang sebesar Rp 300 juta. Sebagai seorang PNS di salah satu dinas, pelaku merasa gajinya tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya hingga akhirnya ia menipu CPNS.

Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut harus mendekam di ruang tahanan Polres Kabupaten Tasikmalaya dan dijerat Pasal 372 Jounto 378 terkait penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun lamanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement