REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang warga di daerahnya merayakan hari kasih sayang atau yang biasa disebut valentine day. Bahkan, larangan tersebut tertuang dalam surat himbauan bernomor 451/01.74/Kesra-2016.
Pemkot Padang menilai, perayaan hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari, merupakan budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan aturan.
"Hari kasih sayang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Haram hukumnya dirayakan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak merayakannya," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/2).
Dalam surat imbauan tersebut, Wali Kota Padang menekankan kepada seluruh orangtua, guru, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, cerdik pandai, dan pemuka masyarakat khususnya yang mempunyai peranan penting mencerdaskan, mengingatkan, mendidik, agar melarang anak kemenakan dan generasi muda secara keseluruhan untuk tidak ikut merayakan hari kasih sayang.
Selain itu, Wali Kota Padang tidak memperkanankan seluruh pemilik hotel dan tempat hiburan mengadakan acara serta menyediakan tempat untuk merayakan hari kasih sayang. "Hari kasih sayang bukanlah budaya Minangkabau dan Muslim," ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, berdasarkan referensi Islam dan budaya Minangkabau yang berfilosofi 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah', tidak ada aturan yang mengatur tentang hari kasih sayang. "Valentine itu, ujung-ujungnya hanya pergaulan bebas," jelasnya.
Mahyeldi menilai, perayaan hari kasih sayang cenderung membuat seseorang untuk permisif dan melanggar norma-norma. Serta, suatu bentuk pengrusakan budaya secara sistemik dari luar dan pengrusakan budaya kepatutan.
"Jadi kita jangan latah, dan saya rasa seluruh agama tidak setuju dengan perayaan ini," tegasnya.