Jumat 12 Feb 2016 08:32 WIB

Ini Dua Alternatif Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer K2

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah guru honorer dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2). (Republika/WIhdan)
Sejumlah guru honorer dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terus berupaya mencari jalan keluar untuk mengakomodasi tuntutan pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 (K2).

Seperti diketahui, pengangkatan tenaga honorer K2 terganjal tidak adanya payung hukum dan keterbatasan anggaran. 

Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Alternatif-alternatif tersebut yakni, mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil.

Sementara, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan," ujarnya.

Menurutnya kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni adanya dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual dan ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2.

"Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya, mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (10/2) kemarin, ribuan tenaga honorer unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, menuntut pengangkatan menjadi CPNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement