Kamis 11 Feb 2016 18:10 WIB

PKS Minta Baleg Undang KPK Sebelum Bahas Revisi UU

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan fraksinya meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang Pimpinan KPK sebelum Rapat Paripurna DPR untuk membahas revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Fraksi PKS berharap agar baleg mengundang pimpinan KPK sebelum paripurna," katanya, Kamis (11/2).

Hal itu menurut dia salah satu dari tiga hasil Rapat Pleno F-PKS yang diadakan pada Kamis (11/2) siang. Dia mengatakan pimpinan KPK diundang untuk memperjelas sikap dan kebutuhan KPK terhadap revisi UU tersebut. Jika KPK merasa revisi UU KPK belum dibutuhkan, maka sebaiknya jangan dipaksakan.

"Sehingga jelas kalau memang kita belum membutuhkan ya jangan dipaksa," ujarnya.

Nasir menjelaskan hasil rapat pleno adalah F-PKS setuju merevisi UU KPK dengan keinginan menguatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Selain itu, pemerintah dan DPR harus punya satu sikap yang sama apakah akan kita tunda atau hentikan sama sekali pembahasan revisi UU KPK.

"Makanya DPR merasa tidak melemahkan. Saya pikir harus duduk bersama-sama mencari jalan keluar, sehingga jangan ada tudingan," katanya.

(Baca juga: Jokowi: Revisi UU Harus Memperkuat KPK)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement