Kamis 11 Feb 2016 17:27 WIB

Revisi UU KPK Rugikan PDIP

Kader PDIP (ilustrasi)
Kader PDIP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merugikan partai penguasa secara politik.

Menurut Pangi, jika publik memandang revisi hanya akan memperlemah fungsi KPK, maka partai penguasa bisa mendapat stigma negatif.

"Partai penguasa rentan dan rawan terjerat kasus korupsi. PDIP (selaku partai pemenang pemilu) bisa dianggap punya kepentingan terhadap revisi UU KPK," ujar Pangi di Jakarta, Kamis (11/2).

Pangi mengatakan, kala Partai Demokrat berkuasa sejumlah kadernya terjerat kasus korupsi. Maka revisi UU yang mengarah pada pelemahan KPK, menurut dia, akan memicu persepsi publik bahwa partai penguasa tidak ingin bernasib seperti Demokrat.

"Karena PDIP sadar dan tahu betul nasibnya bisa sama dengan Partai Demokrat ketika berkuasa. Mengapa 'ngotot' revisi, kan pasti ada maunya," ujar dia.

Revisi UU KPK tengah bergulir di DPR RI. Salah satu poin revisi adalah pembentukan dewan pengawas oleh Presiden, guna memastikan kerja KPK sesuai aturan. Hingga saat ini sejumlah fraksi di DPR setuju revisi itu, sedangkan pemerintah belum menyatakan sikap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement