REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK harus diwaspadai dimanfaatkan sebagai kepentingan politik.
"Dewan Pengawas KPK untuk apa. Patut publik mencurigai akan masuk tangan-tangan kepentingan politis Istana dan partai penguasa untuk mengamankan kasus kasus tertentu," ujar Pangi, Kamis (11/2).
Revisi UU KPK tengah bergulir di DPR RI. Salah satu poin revisi adalah pembentukan dewan pengawas oleh Presiden, guna memastikan kerja KPK sesuai aturan. Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR setuju revisi itu, sedangkan pemerintah belum menyatakan sikap.
Pangi mengatakan keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat membuat kerja KPK tidak independen dan profesional. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Dewan Pengawas KPK menjadi alat intervensi politik, sehingga penegakan hukum ditaklukkan oleh realitas politik.
"Proses hukum tidak boleh diintervensi oleh proses politik. Prinsipnya supremasi hukum tidak boleh di bawah kekuasaan," ujar dia.
Pangi berpendapat, sebaiknya Presiden Jokowi menarik diri dari revisi UU KPK, karena tidak ada jaminan revisi UU KPK tidak merembet terhadap revisi pasal-pasal yang dapat melemahkan KPK.