REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana penertiban sekaligus penataan kawasan Kalijodo di Jakarta Barat akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penertiban lokasi tersebut akan kami lakukan dengan benar. Nantinya, wali kota akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta Surat Perintah Bongkar (SPB)," kata Gubernur Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, akan dilibatkan dua wali kota, yaitu Wali Kota Jakarta Barat dan Wali Kota Jakarta Utara.
"Saya sudah meminta kepada Wali Kota Jakarta Barat dan Wali Kota Jakarta Utara untuk segera melayangkan SP 1 dulu. Lalu, baru dilanjutkan dengan SP 2, SP 3 dan SPB. Jadi, memang begitu prosedurnya," ujar Ahok.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengharapkan pelayangan SP 1, SP 2, SP 3 serta SPB tersebut dapat dilakukan pada tahun ini juga, sehingga proses penertiban dapat segera dimulai.
"Kami mengharapkan surat-surat peringatan itu dapat dilayangkan semuanya pada tahun ini. Kan semuanya sudah ada batas waktunya. Dengan begitu, penertiban juga bisa cepat kami laksanakan," tutur Ahok.
Sementara itu, dia pun menambahkan ketika penertiban dan penataan kawasan Kalijodo dilaksanakan, pihaknya akan meminta bantuan kepada Polisi serta TNI untuk pengamanan.
"Sekarang kami perkirakan dulu waktu pelaksanaannya. Kalau sudah ditetapkan, nanti kami akan minta bantuan Polisi dan TNI untuk pengamanan saat penertiban, karena dikhawatirkan ada perlawanan dari warga setempat," tambah Ahok.