REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai tahun ini, pemerintah akan mewajibkan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Aturan ini akan diberlakukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ucap Tjahjo, Kamis (11/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni KIA bagi anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sementara bagi anak yang belum atau telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan antara lain akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga dan pas foto.