Kamis 11 Feb 2016 10:22 WIB

Iklan Jilbab Halal Meresahkan, Halal Watch Tempuh Jalur Hukum

Rep: Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Wanita mengenakan hijab
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wanita mengenakan hijab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch M Ikhsan Abdullah, Kamis (11/2), mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait iklan jilbab halal yang dikeluarkan oleh label busana Muslim Zoya. Ikhsan tetap pada pendirian bahwa Zoya melanggar hukum.

"Hari ini pukul 11.00 WIB pengurus Halal Watch rapat untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Kamis (11/2).

Menurut Ikhsan, label halal hanya boleh dipasang oleh pemegang sertifikasi resmi, dalam hal ini produsen kain yang dipakai sebagai bahan baku produk busana merk Zoya. Adapun Zoya, tidak berhak menggunakan label tersebut untuk kepentingan bisnisnya, sebab belum melakukan sertifikasi halal.

Ikhsan menilai tindakan Zoya menimbulkan polemik baru di masyarakat. "Pemasaran Zoya yang meresahkah Muslimah dan mengorbankan marwah ulama," ujar dia.

Sebelumnya, diberitakan Selasa (9/2), Ketua Indonesia Halal Watch M Ikhsan Abdullah mengatakan, tindakan yang dilakukan manajemen label busana Muslim Zoya melalui iklan jilbab halal telah meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, Zoya telah melanggar hukum.

Atas pelanggaran ini, Zoya dapat dikenai ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Saya tegaskan bahwa Zoya tidak pernah melakukan sertifikasi, tapi mencantumkan label halal. Itu pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan PP tentang Label," ujar dia.

Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Creative Director Shafira Collection (Shafco) Sigit Endroyono. "Mungkin ada kesalahpahaman. Sesuai siaran pers sebelumnya, sertifikasi tersebut untuk bahan baku utama kain polyester merk Zoya. Yang mensertifikasi adalah LPPOM MUI Jabar. Untuk bahan kain knit, bahan baku utama jilbab Zoya," ujar Sigit melalui pesan singkat (SMS), Rabu (10/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement