REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY meminta masyarakat aktif melaporkan oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus miras oplosan. Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti meminta agar laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
"Kalau memang ada kasus seperti itu buktikan ke kita. Silahkan lapor, tapi jangan katanya-katanya. Namanya siapa, tugas di mana, pangkatnya apa. Sehingga kita bisa menyelidiki, dan isu itu tidak jadi fitnah. Kalau bisa menunjukkan, kami sangat berterimakasih," kata Anny kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).
Ia menuturkan, Polda DIY membuka akses informasi melalui sms di nomor 08112929000. Ia menegaskan, Kapolda DIY tidak akan memberikan toleransi pada oknum-oknum yang berbuat di luar keharusannya.
Polda DIY akan memberikan hukuman berat bagi anggota yang melakukan pelanggaran seperti membekingi kasus miras oplosan. Anny mengatakan, sebelumnya Polda DIY tidak pernah menemukan kasus pembekingan dari oknum kepolisian setempat. Jika pun ada, Propam akan segera menyelidikinya.
"Kalau setelah diselidiki kasusnya terbukti dan masuk ranah pidana, pasti akan kami pidanakan. Kalau masuk ke pelanggaran disiplin, jelas akan kami beri hukuman kedisiplinan juga," ujar perempuan berkerudung itu.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kinerja kepolisian sendiri dilakukan dari dua sisi. Pertama, pengawasan dari sisi internal yang dilakukan propam dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). Kedua, pengawas eksternal yang dapat dilakukan oleh pengamat, media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Anny berharap masyarakat dan pihak eksternal kepolisian bisa terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasannya. "Karena pada dasarnya kami pun terbuka untuk koreksi dan mengintropeksi diri," ucap dia.