Rabu 10 Feb 2016 23:27 WIB

'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebabkan Peran DPD Dikebiri'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar
Foto: Antara/David Muharmansyah
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebenarnya memiliki posisi dan peran yang strategis dalam sistem politik di Indonesia. Hanya saja, sistem ketatanegaraan Indonesia yang tidak jelas membuat peran DPD tenggelam oleh dominasi DPR yang hampir mengendalikan semua fungsi parlemen.

Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal arifin Mochtar mengatakan, hampir semua analisis membenarkan bahwa keberadaan DPD sangat penting, karena DPD mengganti posisi utusan daerah dan utusan golongan sebelum ada amandemen UUD.

''DPD dimaksudkan untuk menguatkan sistem parlemen. Namun, sistem kita tidak menyokongnya. Menggunakan sistem dua kamar, tapi terlihat satu kamar,'' kata Zainal, dalam dialog kenegaraan dengan tema 'Penguatan Fungsi Lembaga Perwakilan' oleh DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10).

Menurutnya, semangat negara baik dengan menciptakan sistem Bikameral. Tapi, dalam UUD peran DPD sangat kecil, belum lagi dalam UUMD3 terjadi pengebirian peran DPD, dan semakin dikecilkan perannya dalam Tatib DPR.

Memang, pembahasan RUU oleh DPD yang sebelumnya hanya pada sampai tahap pertama, dalam UUMD3 yang baru meningkat menjadi tiga tahap. Namun, hal tersebut dianggap belum cukup representatif untuk menguatkan peran DPD.‎

''Tapi sebenarnya sama saja, tahap pertama hanya dipecah menjadi dua tahap. Di dalam Tatib, makin dikecilkan lagi,'' jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Zainal, tidak bisa dinafikan ada kritik bahwa peran DPD tidak maksimal. Bukan karena DPD tidak bisa bekerja, tapi memang dirancang untuk menjadi cacat.

DPD, dinilai belum berfungsi optimum sebagai kamar kedua, sehingga tidak heran jika DPD mendorong amandemen kelima sejak 2006. ''Ini tidak bisa tidak untuk dilakukan amandemen,'' ujar dia.

Intsiawati Ayus wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD menyatakan, fungsi utama DPD penguatan Otonomi Daerah. Sehingga tidak adil dan tidak elok, jika ada dua lembaga perwakilan, tapi membandingkan lembaga mana yang lebih kuat.

''DPD memang dibutuhkan, karena masyarakat juga menyaksikan, tidak semua yang menjadi kebutuhan dipenuhi oleh lembaga perwakilan lainnya, atau satu lembaga,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement