Rabu 10 Feb 2016 17:17 WIB

Pemkab Sleman Wajibkan Kantor Instansi Pemerintah Sediakan Ruang Laktasi

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
Gerakan protes ibu-ibu menuntut tersedianya fasilitas tempat menyusui bayi di ruang publik (ilustrasi)
Foto: JAK TV
Gerakan protes ibu-ibu menuntut tersedianya fasilitas tempat menyusui bayi di ruang publik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta membuat peraturan bupati (Perbub) tentang pemberian air susu ibu (ASI) esklusif pada balita. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan angka ibu menyusui di wilayah tersebut. 

Salah satu langkah untuk menunjang penerapan Perbub itu, pemkab mewajibkan kantor instansi pemerintah maupun swasta menyediakan ruang laktasi. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Bambang Suharjana mengatakan setiap pimpinan instansi pemerintah maupun swasta di daerah berkewajiban menyediakan ruang laktasi yang layak. Termasuk memberikan kesempatan kepada ibu menyusui untuk memberikan Asi eksklusif kepada bayinya. 

"Perda itu juga menyebutkan, produsen atau distributor susu formula bayi dan produk makanan pendamping ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif," ujar Bambang.

Menurut dia, hal lain yang lebih penting adalah menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan menerapkan menajemen Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan pemberian ASI esklusif bagi bayi. Bambang juga menyampaikan setiap tenaga kesehatan, ahli gizi, sanitasi dan penyuluh kesehatan berkewajiban memberikan informasi, bimbingan dan edukasi IMD dan ASI eksklusif kepada ibu, keluarga, dan masyarakat. "Terutama ibu yang baru melahirkan, ibu hamil, dan calon pengantin," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement