Rabu 10 Feb 2016 17:04 WIB

Menteri Desa: Percepatan Pembangunan Papua Berbasis Adat

Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan rapat koordinasi untuk mengembangkan percepatan pembangunan Papua yang berbasis adat.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, selaku penanggung jawab Desk Papua di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, dibahas beberapa usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di tahun 2016 ini.

"Pada intinya, usulan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Papua tersebut, dimaksudkan untuk dapat disusunnya suatu model percepatan pembangunan Papua yang berbasis wilayah adat, yang akan dibangun secara terpadu dengan mendayagunakan alokasi pendanaan dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi ke kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua pada tahun 2016," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Marwan, kantor staf khusus Presiden urusan Papua juga telah menetapkan perlunya pendekatan berbasis masyarakat adat, melalui penguatan peran dari Lembaga Masyarakat Adat sebagai mitra pemerintahan di Papua dalam percepatan pembangunan di Papua, yang berbasis sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kelembagaan lokal.

"Pendekatan pembangunan Papua yang berbasis wilayah adat ini, merupakan salah satu upaya terobosan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, dan telah direkomendasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS melalui kajian percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian BAPPENAS, telah direkomendasikan perlunya sinergi pembangunan Papua untuk mewujudkan Papua Sejahtera, yang merekomendasikan untuk menperhatikan 5 program prioritas.

"Pertama, pembangunan SDM, kedua, pengelolaan SDA terbarukan, ketiga, pengelolaan SDA mineral dan migas, keempat, pengembangan kawasan, kelima, penyediaan infrastruktur, dantata kelola kelembagaan, sebagai reorientasi RPJMN 2015-2019," tandasnya.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua pada rapat koordinasi tersebut, telah dikemukakan bahwa dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dihadapi masyarakat Papua yang terdiri dari kemiskinan, kebodohan keterisolasian, ketertinggalan, keterbelakangan, ketidakadilan, dan kematian, maka diupayakan untuk dapat ditanggulangi melalui pengembangan kawasan berbasis budaya/adat, dengan mengoptimalkan komoditas unggulan setempat.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu (PDTU) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Suprayoga Hadi menjelaskan di Provinsi Papua, terdapat 5 wilayah adat yang telah diidentifikasikan komoditas unggulannya, yaitu: pertama, wilayah Saireri, dengan komoditas unggulan perikanan dan pariwisata; kedua, wilayah Mamta, dengan komoditas unggulan kakao, kelapa dalam, pariwisata danau sentani, dan listrik; ketiga, wilayah Meepago, dengan komoditas unggulan kopi dan tambang; keempat, wilayah Lapago, dengan komoditas unggulan kopi, buah merah, dan lebah madu; dan kelima, wilayah Haanim, dengan komoditas unggulan perkebunan terpadu, perikanan, karet, dan sagu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement