Rabu 10 Feb 2016 07:22 WIB

Oknum Wartawan Pemeras Kepala Desa Dibekuk

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Sukamulya dengan mengaku sebagai wartawan.

"Tiga pelaku ditangkap setelah dilakukan penjebakan oleh anggota Reskrim Polsek Sukamakmur," kata Kasubag Humas Polres Bogor Kabupaten, AKP Ita Puspitalena, Selasa.

Ita mengatakan, penangkapan ketiganya didasarkan laporan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur yang merasa diancam oleh sejumlah orang yang mengaku dirinya sebagai wartawan salah satu media cetak.

Kades melaporkan kepada aparat Polsek Sukamakmur Senin (8/2) kemarin. Isi laporan tersebut, kades menyampaikan dirinya telah menerima telepon dari sejumlah orang yang mengaku wartawan sekitar empat hari yang lalu.

"Oknum wartawan tersebut selalu menelpon dengan kata-kata mengancam dan ingin bertemu serta meminta uang senilai Rp 50 juta," katanya.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam kepala desa tersebut, karena telah kedapatan melakukan perselingkuhan dengan pegawai di kantor desa dan akan menyebarluaskan foto perselingkuhan tersebut ke media cetak.

"Ancamannya, apabila kades tidak menyanggupi permintaannya mereka untuk mengirim uang senilai Rp 50 juta, maka berita dan foto akan disebar ke media cetak," katanya.

Menerima laporan dari kepala desa tersebut, lanjut Ita, Kanit Reskrim Polsek Sukamakmur melakukan penjebakan terhadap para pelaku.

Dari penjebakan tersebut terbukti pelaku melakukan pemerasan sebanyak lima kali pembicaraan dan benar meminta sejumlah uang senilai Rp50 juta.

"Dua pelaku atas nama Atep Suherman warga Cibadak, dan Dony Jenawy warga Cikarang Selatan, Bekasi, ditangkap di salah satu rumah makan di desa Sukamakmur, setelah kepala desa menyerahkan uangnya," katanya.

Ita mengatakan, saat ini tim reskrim Polsek Sukamakmur masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap beberapa tersangka yang mengaku wartawan lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

"Petugas juga mengamankan barang bukti senilai Rp 10 juta, dua buah telepon genggam dan satu unit mobil warna hitam, serta tiga kartu pers," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement