REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) harus bisa dirasakan 11 persen warga Indonesia. Mereka berhak mendapatkannya dengan syarat status ekonominya terendah.
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa menerangkan, salah satu penerima PKH itu adalah warga yang belum memiliki rumah layak huni. “Mereka mendapat prioritas untuk mendapatkan program intervensi pembangunan rumah layak huni ini,” ungkap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui siaran persnya, Selasa (9/2).
Sementara bagi warga yang ingin membuka usaha akan diberikan akses permodalan. Mereka akan mendapatkan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Program ini bisa diterima mengingat mereka tidak memenuhi syarat untuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Penerima PKH tidak eligible menerima KUR, maka format 70 persen penerima KUBE adalah penerima PKH juga, ” ungkap Khofifah.
Agar intervensi program berhasil, kata Khofifah, ini perlu dikonsolidasikan sebagai cara menghindari adanya kecemburuan sosial di daerah penerima PKH. Jika tidak dilakukan, lanjut dia, ini akan memunculkan anggapan bantuan ganda.
Khofifah juga menambahkan, program PKH ini sebenarnya serupa dengan program bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfers (CCT). Program ini telah sukses dipraktikan di Brasil dan menjadi referensi di lebih 72 negara di dunia. “Kesuskesan Brasil dalam progam perlindungan sosial melalui program CCT menjadi referensi banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia,” ucapnya.