Selasa 09 Feb 2016 21:14 WIB

REI DKI Serahkan Rusunawa Pulo Gebang

Ika Lestari Aji secara simbolis menerima kunci Rusunawa dari Ketua DPD REI DKI, Amran Nukman disaksikan Gubernur DKI Basuki Tjahja  Purnama
Foto: DPD REI DKI
Ika Lestari Aji secara simbolis menerima kunci Rusunawa dari Ketua DPD REI DKI, Amran Nukman disaksikan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan menempati hunian layak di wilayah DKI jakarta bagi warga kurang mampu akhirnya terjawab sudah setelah pengembang DKI menyerahkan Rusunawa di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur ke Pemprov DKI. 

Menurut Ketua DPD REI DKI, Amran Nukman, pihak pengembang membangun 369 unit rumah susun sewa (Rusunawa) yang kini sudah dihuni sejumlah warga dari kawasan Bukit Duri, Jakarta. Di Rusunawa tersebut pengembang juga mendirikan ruang terbuka ramah anak (RTPRA). Selain fasilitas olah raga taman bermain, ruang kesehatan dan serbaguna.  "Serah terima kunci sudah dilakukan bertepatan dengan peresmian ruang bermain anak," kata Amran melalui keterangan tertulisnya Senin (8/2).

Menurutnya, masih banyak pengembang Anggota REI DKI Jakarta yang berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dengan pola yang sama seperti dilakukan di Pulogebang. Yakni kewajiban dikumpulkan, dibangunkan blok Rusunawa, di atas tanah milik Pemprov. DKI Jakarta. "Namun kami masih menunggu pertemuan dengan biro terkait guna verifikasi terhadap besaran kewajiban tiap pengembang,"  kata Amran.

Sejak tahun lalu Pemerintah DKI Jakarta menargetkan membangun Rusunawa di 15 lokasi di Ibukota. Seperti di Rusunawa Kampung Bandan, Ujung Menteng, Rawa Buaya, Waduk Pluit dan Wisma Atlet Kemayoran.  Sisanya, dibangun di 10 lokasi pasar tradisional atau rusun terpadu. Seperti Pasar Sunter, Pasar Cempaka Putih, Pasar Jembatan Besi, Pasar Sindang, Pasar Serdang, Pasar Grogol, Pasar Lontar Kebon Melati, Pasar Jelambar Polri, Pasar Sukapura dan Pasar Blok G Tanah Abang.

Rusunawa Pulogebang merupakan realisasi dari kewajiban 18 pengembang anggota REI DKI Jakarta yang memiliki Surat Izin Penunjukkan Tanah (SIPPT) dan pengembang yang terkena denda Surat Persetujuan Penunjukkan Penggunaan Lokasi/Lahan (SP3L) sebagaimana diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta No. 540 / 1990 dan Pergub 1934/2002.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement