Selasa 09 Feb 2016 19:07 WIB

Djan: Persyaratan untuk Ajukan SK PPP Telah Lengkap

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan seluruh persyaratannya untuk mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM sudah lengkap.

Djan mengakui bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah pernah mengirim surat sebagai balasan pengajuan untuk mengesahkan kepengurusan serta muktamar PPP Jakarta, namun, seluruh persyaratan yang diminta juga sudah dipenuhi partai berlambang Ka’bah.

"Benar ada surat dan sudah dipenuhi sesuai permintaan Menkumham," ujarnya pada Republika.co.id, Selasa (9/2).

Namun, sampai saat ini atau sudah lebih dari 7 hari setelah persyaratan pengajuan dari PPP dilengkapi, Menkumham belum juga mengeluarkan pengesahan kepengurusan dan muktamar Jakarta.

Bahkan, di Medan, Yasonna kembali menegaskan ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh PPP agar Surat Keputusan (SK) pengesahan diterbitkan. Yasonna juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendekatkan dua pihak yang berselisih di internal PPP agar dapat disatukan kembali.

Djan menegaskan PPP sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Menkumham. Seharusnya, Menkumham sudah mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan hasil sengketa dualisme PPP, MA sudah memutuskan bahwa kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah adalah yang sah. Dalam kesimpulan di putusannya, MA juga sudah menjelaskan alasan sahnya kepengurusan hasil muktamar Jakarta.

"Kalau ada yang kurang tentunya beliau (Yasonna) bisa bertanya kepada Mahkamah Agung , sangat mudah," tegas mantan Menteri Perumahan Rakyat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement