REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaporkan pemilik 17 website yang memuat berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016 ke Bareskrim Polri. Hal ini, dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suriyatman mengatakan, ke 17 website tersebut dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang ITE serta KUHP.
"Setelah kami dalami, web ini mengunggah informasi bohong dan menyesatkan sejak tahun 2015," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (9/2).
Kejadian ini membuat Kemenpan-RB segera melakukan langkah agar tidak merugikan masyarakat. Di antaranya dengan mengirimkan surat kepada pejabat penerima kepegawaian bupati dan wali kota untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait informasi bohong tersebut.
Laporan terkait kasus ini sudah banyak diterima oleh Kemenpan-RB. Menurut Herman, beberapa diantaranya dari Cilacap, Lampung, dan Maluku.
"Padahal sampai hari ini Menteri PAN-RB belum menyampaikan, menyusun rencana penerimaan CPNS 2016," Herman menegaskan.
Para pelaku, kata Herman, menggunakan modus dengan menyampaikan informasi ada tambahan kuota CPNS. Mereka juga meminta sejumlah uang Rp 50 juta sampai Rp 150 juta.
Herman menyebut, di Jawa Barat sudah ada korban sekitar 1003 orang. Saat ini sedang ditangani oleh Polda Jabar. Rahmat Fajar