REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba'asyir, mengaku memberi bantuan keuangan menurut kemampuannya dalam latihan senjata yang dilakukan warga sipil di Aceh.
Namun dia juga menyebutkan, bantuan tidak hanya diberikan pada pelatihan tersebut. Namun dalam bidang kegiatan lain yang sesuai dengan ajaran Islam, dia memberi bantuan.
''Karena kondisi saya sudah lemah, saya tidak bisa membantu kecuali sekadar menyampaikan bantuan keuangan pada pelatihan di Aceh, sebagaimana saya sampaikan juga kepada perjuangan Islam di Palestina, yaitu lewat FPI (Front Pembela Islam) dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee),'' kata Ba'asyir saat menyampaikan kronologi kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK), dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (9/2).
Sidang ketiga yang dipimpin majelis hakim dengan Nyoto Hindaryanto sebagai hakim ketua, serta Zulkarnaen dan Akhmad Budiman sebagai hakim anggota diisi dengan agenda sidang mengenai pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pemohon PK.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberi kesempatan pada Ba'asyir untuk menyampaikan sendiri kronologi kesimpulan permohonan PK-nya. Menurutnya, dalam masalah bantuan uang yang diberikan pada penyelengara latihan militer di Aceh, awalnya Baasyir mengaku tidak tahu.
"Saya mengetahui adanya latihan senjata di Aceh setelah melihat dalam pemberitaan,'' jelasnya.
Ketika dia dimintai bantuan oleh penyelenggara latihan, Bassyir mengaku sempat mempertimbangkan. Dia kemudian memutuskan memberi bantuan keuangan, karena dalam pandangannya latihan senjata/militer di Aceh itu, termasuk wajib dalam syariat Islam sehingga sebagai umat Islam, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) merasa wajib membantu.
''Latihan senjata itu wajib karena sesuai dengan perintah Allah. Musuh Islam dalam menyerang juga menggunakan senjata, sehingga umat Islam tidak cukup menghadapi hanya dengan dakwah,'' jelasnya.
Ba'asyir juga menegaskan, latihan senjata dalam Islam bukan semata-mata untuk membunuh. Namun lebih untuk membela diri, sehingga tindakan membunuh dengan senjata, sedapat mungkin harus dihindari.