Selasa 09 Feb 2016 16:23 WIB

Menteri Akui Ada Empat Titik Rawan Bencana di Jalur Kereta Cepat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut ada empat titik rawan bencana di jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang memiliki panjang 142,3 kilometer. Empat titik rawan bencana tersebut terdapat di KM 87, 74, 79, dan 82.

Siti menjelaskan, empat titik rawan longsor itu diketahui dari hasil studi yang dilakukan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) selaku perusahaan yang akan membangun kereta cepat. Dari empat titik itu, satu di antaranya diidentifikasi memiliki tingkat rawan longsor yang tinggi. Sementara, tiga titik lainnya masuk dalam kategori medium.

Selain itu, Siti juga mengakui ada kekhawatiran depo kereta yang akan berada di Tegalluar mengalami banjir. Untuk mencegah agar bencana tak terjadi, PT KCIC akan menggunakan satu teknologi khusus dan membuat bangunan-bangunan air di lokasi tersebut.

Pemerintah juga mensyaratkan pada PT KCIC untuk memastikan penggunaan teknologi tak menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan. "Itu semua sudah dirangkum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (9/2).

Siti juga memastikan bahwa proyek kereta cepat tak memiliki masalah dalam proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan. Dia menjelaskan, izin amdal sendiri terdiri atas dua surat keputusan, yakni surat keputusan tentang kelayakan lingkungan dan izin lingkungan.

Kedua surat keputusan tersebut, kata dia, telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proyek kereta cepat pada 20 Januari lalu setelah melalui serangkaian proses panjang. "Dengan demikian, tidak ada yang diragukan terhadap proses amdal yang sudah dilakukan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement