Selasa 09 Feb 2016 16:07 WIB

DPD: Amendemen UUD Semakin Terbuka

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal Maluku Jhon Pieris menyatakan, wacana amendemen UUD 1945 semakin dekat dengan kenyataan.

Sebab, sikap DPD terhadap amendemen UUD tersebut juga demi memperkuat peran dan fungsi DPD. Apalagi, ada wacana pembubaran DPD jika kemudian perannya tidak diperkuat melalui instrumen amendemen itu.

"Kami sudah roadshow ke partai-partai untuk membangun gagasan baru dan mengingatkan gagasan lama mengenai UUD," kata Jhon Pieris saat rapat dengar pendapat dengan Lembaga Pengkajian MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Selain itu, wacana amendemen itu semakin menguat ketika Mukernas PDIP menghasilkan rekomendasi untuk memunculkan kembali GBHN. Pieris juga mengungkapkan, pada 7 Februari 2016, DPD melakukan pertemuan dengan partai politik di Uluwatu, Bali.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Hanura. ''Pertemuan di Bali sepakat GBHN menjadi pintu masuk untuk merekonstruksi kewenangan DPD RI jauh lebih bermartabat,'' ujarnya.

Ada tiga poin yang menjadi fokus amendemen UUD. Pertama, terkait dengan pembentukan GBHN, rekonstruksi kewenangan, dan revitalisasi lembaga perwakilan.

Namun, DPD juga akan memperjuangkan penguatan perannya. Pieris menyatakan, sebelumnya setiap RUU hanya dibahas oleh DPR dan presiden. Namun, ia berharap pembahasan RUU menjadi bahasan DPR, presiden, dan DPD dimana saat ini DPD hanya sebagai pengusul.‎

Karena itu, Pieris meminta agar peran DPD ditingkatkan. Ada dua hal yang perlu ditingkatkan, lanjut dia, pertama, peningkatan kewenangan dan penambahan jumlah anggota.

"GBHN harus dilahirkan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan utama," katanya.

Sementara, anggota DPD AM Fatwa meminta DPD tidak perlu "kebakaran jenggot" terkait isu politik yang dikemukakan oleh PKB. Karena, ia menilai, itu hanya menjadi pencitraan politik dengan mencari momentum lemahnya peran DPD.

Menurutnya, pembentukan DPD bukan serta-merta, tapi melalui perjuangan panjang sehingga tidak bisa begitu saja dibubarkan.

Ia menerangkan, apa yang dimaksud Muhaimin Iskandar dengan membubarkan DPD adalah sama dengan usulan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, yaitu menjadikan DPD sebagai utusan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement